Mengenal Marketplace Guru: Definisi, Implementasi dan Syarat

Mengenal Marketplace Guru: Definisi, Implementasi dan Syarat

Pada rapat Komisi X DPR RI yang digelar pada hari Rabu (24/5/2023) dalam rangka membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi Guru PPPK, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menggagas ide pembuatan platform berupa basis data dengan nama “Marketplace Guru”.

Menurutnya, platform ini dibuat untuk memudahkan pencarian guru yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh sekolah. Dengan adanya marketplace untuk guru, calon guru lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu perekrutan secara terpusat yang dilakukan setahun sekali.

Ide ini digagas berdasarkan tiga alasan utama dari masalah guru honorer, antara lain:

  1. Guru bisa pindah, berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu, tapi sekolah tidak bisa mengganti karena harus menunggu perekrutan guru ASN secara terpusat; 
  2. Perekrutan guru ASN dilakukan terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru yang diangkat sekolah tidak sesuai kebutuhan; 
  3. Pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru ASN sesuai kebutuhan sekolah.

Apa itu Marketplace Guru?

Marketplace Guru atau Ruang Talenta Guru merupakan platform berbasis data yang berisikan profil guru Indonesia yang menjadi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti informasi mengenai lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra jabatan, guru honorer dan calon guru ASN (Aparatur Sipil Negara).

Melalui platform ini, pola seleksi yang awalnya terpusat akan diubah menjadi pengangkatan setiap waktu, layaknya berbelanja di e-commerce. Kepala sekolah dari seluruh sekolah di Indonesia dapat mengakses marketplace ini agar dapat merekrut serta memenuhi kebutuhan guru secara langsung tanpa harus menunggu perekrutan nasional.

Nadiem Makarim menyebutkan bahwa program ini memberikan tiga tawaran solusi untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang kerap terjadi di sistem pendidikan di Indonesia, yaitu:

  1. Marketplace untuk Guru, yakni talent pool database untuk guru dimana akan ada suatu tempat dimana semua data guru yang sesuai kriteria bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia;
  2. Perekrutan oleh Sekolah, yakni perekrutan bisa dilakukan secara langsung oleh sekolah, tidak lagi terpusat;
  3. Penempatan pada formasi kurang peminat.

Apa saja Syarat Marketplace Guru?

Dalam rapat Komisi X DPR RI itu, dijelaskan pula terkait syarat Marketplace Guru. Berikut kualifikasi guru yang bisa ikut Marketplace Guru, antara lain:

  1. Guru honorer yang lulus seleksi 

Guru honorer mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Seleksi ditingkatkan frekuensinya/lebih dari sekali setahun. 

  1. Lulusan PPG Pra Jabatan 

Semua lulusan PPG pra jabatan yang lulus uji kompetensi dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Jumlah program PPG dan jumlah mahasiswa PPG perlu ditingkatkan untuk mencukupi kebutuhan. 

  1. Marketplace calon guru ASN 

Semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan dipersilahkan mendaftarkan diri ke dalam marketplace calon guru ASN.

Bagaimana Implementasi Marketplace Guru?

Melalui platform Marketplace Guru, seluruh sekolah di Indonesia bisa melakukan perekrutan secara langsung dengan implementasi sebagai berikut:

  1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah. 
  2. Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (terpisah dari rekening BOS) 
  3. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai formasi. 
  4. Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa. 
  5. Perekrutan via marketplace. Untuk memastikan sekolah merekrut guru berkompetensi, perekrutan hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru. Jika seorang calon guru sudah direkrut oleh sekolah, maka otomatis diangkat sebagai ASN. 
  6. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah. Hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem, sehingga tidak ada lagu guru honorer yang dibayar seadanya. 
  7. Perekrutan dan pembayaran guru oleh sekolah merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru karena kontrol terhadap perekrutan guru ASN sepenuhnya berada dibawah kendali sekolah.

Sumber:

https://tirto.id/apa-itu-marketplace-guru-nadiem-makarim-syarat-pro-kontranya-gLqD

https://tekno.tempo.co/read/1733912/apa-itu-marketplace-guru-program-usulan-mendikbud-nadiem-makarim

https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/04/menyoal-marketplace-guru

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon