Masyarakat Adat, sekelompok orang yang hidup turun temurun di satu wilayah dan memiliki asal usul leluhur serta kesamaan tempat tinggal. Selain itu, mereka juga memiliki hubungan yang kuat nih dengan lingkungan hidup mereka. Hukum adat dan sistem nilai mereka juga bisa menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya dan hukum.
Kamu udah tau belum nih kalo setiap tanggal 9 Agustus itu diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Internasional?
Artinya hari tersebut dilaksanakan di semua negara yang ada di dunia. Ditetapkan melalui Sidang Umum PBB mengadopsi Deklarasi The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 13 September 2007.
Masyarakat Adat Berhak mendapat hak asasi dan kebebasan
Dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum HAM internasional ditulis, masyarakat adat berhak menikmati hak asasi dan kebebasan mendasar. Mereka memiliki hak terbebas dari diskriminasi, hak melakukan identifikasi diri, kebebasan hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam Pasal 18B ayat (20) Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat serta hak – hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang – undang.
Kemudian tahun 2021, PBB mengusung tema “Leaving No One Behind: Indigenous peoples and the call for a new social contract”. Tema tersebut diusung dikarenakan alasan pandemi Covid-19 telah meningkatkan ketidaksetaraan dan mendorong diskusi tentang kebutuhan memikirkan kembali kontrak sosial baru.
Di banyak negara, ternyata masih banyak yang diusir dari tanah mereka sendiri, lho. Duh sedih banget kalau melihat saudara sebangsa kita mengalami hal ini. Bukan hanya itu aja, budaya dan bahasa mereka juga direndahkan, serta mereka terpinggirkan dari kegiatan politik dan ekonomi, serta tidak pernah dimasukkan dalam kontrak sosial sejak awal.
Melihat masih banyaknya diskriminasi yang terjadi, pemerintah pun kemudian membuat Deklarasi. Seperti apa ya isi Deklarasi yang dibuat oleh pemerintah?
Deklarasinya memuat pernyataan komprehensif yang membahas hak–hak mereka. Deklarasi tersebut menekankan hak memelihara dan memperkuat lembaga, budaya, dan tradisi mengejar perkembangan sesuai kebutuhan dan aspirasi.
Lalu, apa saja hak yang ditulis dalam Deklarasi? Hak yang dijamin dalam deklarasi ini adalah hak individu dan kolektif, budaya dan identitas, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta bahasa. Tentunya dengan membuat deklarasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi diskriminasi yang terjadi.
Selamat Hari Masyarakat Adat Internasional ya!
Mau tahu bagaimana Kartini memperjuangkan hak wanita dari diskriminasi? ayo baca artikel tentang Perjuangan Kartini
Referensi:
https://tirto.id/tema-hari-internasional-masyarakat-adat-sedunia-2021-acara-pbb-gim6
https://bem.unej.ac.id/deklarsi-masyarakat-adat-internasional/
https://halopacitan.com/read/hari-masyarakat-adat-internasional-pbb-serukan-kontrak-sosial-baru
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20171106-094054-7086.pdf