Panduan Lengkap Seleksi PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, dan SMA Jalur Zonasi

Panduan Lengkap Seleksi PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, dan SMA Jalur Zonasi

Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 akan segera dibuka. Jalur Zonasi menjadi salah satu pilihan bagi calon siswa SD, SMP, dan SMA (Perlu diingat bahwa SMK di Jakarta tidak menggunakan Jalur Zonasi).

Berikut ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 untuk SD, SMP, dan SMA:

1. Zona prioritas Jalur Zonasi SD:

  • Zona prioritas pertama: diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah
  • Zona prioritas kedua: diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah

2. Zona prioritas Jalur Zonasi SMP dan SMA:

  • Zona prioritas pertama: a) calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah, b) calon siswa berdomisili pada RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah
  • Zona prioritas kedua: calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
  • Zona prioritas ketiga: calon siswa berdomisili di kelurahan yangs ama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah

3. Syarat Pendaftaran:

  • Domisili calon peserta didik (CPBD) sesuai zona yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • KK harus menunjukkan orang tua dan CPBD berdomisili di satu kelurahan yang sama.
  • Bagi CPBD yang berdomisili di luar Jakarta, tetapi orang tua bekerja di Jakarta, dapat mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

4. Mekanisme Seleksi:

  • Diprioritaskan berdasarkan jarak rumah ke sekolah dalam zona yang sama.
  • Jika pendaftar dalam zona melebihi daya tampung, dilakukan seleksi melalui:
    • Zona prioritas
    • Usia tertua ke usia termuda
    • Urutan pilihan sekolah
    • Waktu mendaftar

5. Jadwal Pendaftaran:

  • Belum diumumkan, pantau terus informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penting:

  • Jalur Zonasi tidak berlaku untuk SMK di Jakarta.
  • Informasi di atas dapat berubah, ikuti pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sumber informasi:

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

wpChatIcon
wpChatIcon