Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup sejumlah perubahan dalam mekanisme penerimaan murid. Lalu, apa pengertian dari SPMB? apa perbedaan mendasar antara PPDB dan SPMB? Kamu dapat simak artikel di bawah ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Apa itu SPMB?
Pemerintah Indonesia resmi mengganti sistem PPDB menjadi SPMB mulai tahun ini, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan akses pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini mencerminkan komitmen untuk menyediakan pendidikan terbaik bagi seluruh masyarakat.
SPMB hadir untuk mengatasi kelemahan sistem PPDB sebelumnya, dengan sejumlah perubahan yang signifikan pada proses penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA, sementara jenjang SD tetap seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Karakter
Apa Saja Perbedaan dari PPDB dan SPMB?
Perubahan dari sistem PPDB menjadi SPMB membawa sejumlah perbedaan dalam proses penerimaan siswa. Meskipun tujuan utamanya tetap sama, yaitu memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua siswa, SPMB menawarkan pembaruan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi proses seleksi.
Berikut adalah beberapa perbedaan dari PPDB dan SPMB yang perlu kamu ketahui:
Jalur Penerimaan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Sementara itu, pada SPMB, jalur penerimaan meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Aturan ini berlaku untuk SMP, sementara penerimaan untuk SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota. Tidak ada perubahan untuk SD.
Zonasi Menjadi Domisili
Kemendikdasmen mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili. Pada PPDB, jalur zonasi didasarkan pada lokasi tempat tinggal siswa, sedangkan SPMB akan menyesuaikan jalur domisili berdasarkan wilayah tempat tinggal siswa yang bisa berbeda-beda antar daerah.
Kuota Penerimaan Siswa
Kuota penerimaan siswa berdasarkan jalur pendaftaran akan mengalami perubahan, sebagai berikut:
- SPMB SD: Kuota jalur domisili tetap minimal 70%, jalur afirmasi 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi tanpa perubahan.
- SPMB SMP: Pada SMP, perubahan kuota pada jalur penerimaan meliputi:
- Jalur domisili: Kuota PPDB minimal 50%, usulan di SPMB 2025 minimal 40%.
- Jalur afirmasi: Kuota PPDB minimal 15%, usulan di SPMB 2025 minimal 20%.
- Jalur prestasi: Kuota jalur prestasi di SPMB 2025 minimal 25%.
- Jalur mutasi: Kuota tetap maksimal 5%.
- SPMB SMA: Penerimaan siswa SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dengan perubahan kuota jalur penerimaan, antara lain:
- Jalur domisili: PPDB minimal 50%, usulan di SPMB 2025 minimal 30%.
- Jalur afirmasi: PPDB minimal 15%, usulan di SPMB 2025 minimal 30%.
- Jalur prestasi: Usulan minimal 30%.
- Jalur mutasi: Kuota tetap maksimal 5%.
Adanya penerapan SPMB dapat membuat proses penerimaan murid baru akan menjadi lebih adil, transparan, serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah yakin bahwa sistem ini akan memberikan dampak positif bagi siswa, orang tua, dan masyarakat.
Referensi: